Breaking News

Bupati Asahan Soroti Pengelolaan Lahan dan Potensi Konflik Sosial


Asahan, (Medianasionalindonesia.net) –
Suasana Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026) pagi tampak dipenuhi jajaran kepala daerah, pejabat pemerintah, hingga unsur penegakan hukum kehutanan. Di ruangan itulah berlangsung kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sebuah agenda strategis yang menjadi perhatian serius berbagai pihak karena menyangkut tata kelola kawasan hutan serta dampaknya bagi masyarakat di daerah.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, bersama sejumlah kepala daerah lainnya dari kabupaten dan kota se-Sumatera Utara. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman, serta para pejabat daerah lainnya, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.

Dalam arahannya, Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya dialog terbuka untuk mencari jalan keluar atas dampak pencabutan 13 PBPH yang saat ini menjadi perhatian di Sumatera Utara. Ia berharap forum tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak langsung di berbagai kabupaten dan kota.

Gubernur Sumatera Utara itu juga menyoroti rencana pengambilalihan perusahaan oleh Perhutani terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak bergerak sesuai bidangnya. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ia bahkan mengingatkan adanya potensi konflik sosial apabila penanganannya tidak dilakukan secara tepat dan terukur.

Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyampaikan pandangan dan masukan konstruktif terkait pengelolaan lahan terdampak pencabutan PBPH. Dalam forum tersebut, ia mengusulkan agar pengelolaan lahan tidak hanya diberikan kepada Agrinas, tetapi juga membuka peluang keterlibatan Badan Usaha Daerah sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh daerah dan masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, Bupati Asahan juga menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dari Satgas PKH terhadap kawasan terdampak. Menurutnya, pengawasan yang maksimal diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan di lapangan, mulai dari sengketa lahan hingga potensi aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Rangkaian kegiatan berlangsung dinamis dan penuh perhatian dari para peserta. Acara diawali dengan laporan dari Halilintar Anggiat Napitupulu selaku Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, kemudian dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution. Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Ardi Risman terkait pengawasan, sanksi administratif, dan penegakan hukum di sektor kehutanan.

Melalui forum ini, diharapkan lahir sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah kebijakan pencabutan PBPH tersebut.(Red) 

0 Komentar

© Kantor Redaksi : Jalan Raya Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Provinsi Lampung, Kode Pos: 34611 : 085279931188 - Medianusantaraindonesia.net