Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan etika profesi yang ditetapkan Dewan Pers pada 14 Maret 2006, terdiri dari 11 pasal sebagai pedoman moral dan profesional bagi wartawan di Indonesia. KEJ bertujuan menjaga independensi, akurasi, dan integritas jurnalisme, serta menghindari penyalahgunaan profesi seperti berita bohong, plagiat, dan suap.Berikut adalah poin-poin utama dari 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik:Independen dan Berimbang: Menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1).Cara Profesional: Menempuh cara profesional, seperti menunjukkan identitas, menghormati hak privasi, dan tidak menyuap (Pasal 2).Uji Informasi: Selalu menguji informasi (check & recheck), tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (Pasal 3).Tidak Beritikad Buruk: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4).Asas Praduga Tak Bersalah: Tidak menghakimi seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (Pasal 5).Jenis Kelamin dan Suku: Tidak membuat berita berdasarkan prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) atau merendahkan martabat (Pasal 6).Hak Tolak: Menghormati hak narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya (anonim) (Pasal 7).Narasumber Rentan: Menghormati pengalaman traumatis narasumber dalam berita (Pasal 8).Penyuapan: Tidak menerima suap (uang atau barang) yang memengaruhi objektivitas berita (Pasal 9).Hak Jawab dan Hak Koreksi: Wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan (Pasal 10).Penculikan/Pemerasan: Tidak melakukan pemerasan atau penyalahgunaan profesi (Pasal 11).
0 Komentar